Dalam menjalankan roda organisasi koperasi, diperlukan landasan hukum yang kuat dan sistem pengelolaan yang tertib. Hal inilah yang menjadi alasan utama pentingnya keberadaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai fondasi operasional koperasi.
Bagi Koperasi Merah Putih, AD/ART tidak hanya menjadi dokumen formalitas pendirian, tetapi juga menjadi panduan hidup dalam setiap pengambilan keputusan, mekanisme kerja, dan hubungan antar anggota serta pengurus. Kejelasan isi AD/ART membantu koperasi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan arah gerak organisasi agar tetap sesuai dengan prinsip koperasi.
Pengertian AD dan ART

Anggaran Dasar (AD) adalah dokumen hukum utama yang menjadi dasar berdirinya koperasi. Di dalamnya termuat ketentuan pokok mengenai identitas koperasi, tujuan pendirian, keanggotaan, modal, struktur organisasi, hingga mekanisme pembubaran. Anggaran Dasar wajib disusun sejak awal dan disahkan oleh notaris, serta didaftarkan ke instansi pemerintah yang membidangi koperasi.
Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah penjabaran lebih rinci dari AD, yang mengatur tata tertib internal koperasi. ART memuat hal-hal teknis seperti prosedur rapat, aturan simpan pinjam, kode etik pengurus, hingga mekanisme penyelesaian sengketa antar anggota.
Secara sederhana, AD menjelaskan “apa saja yang menjadi kerangka dasar koperasi,” sedangkan ART menjelaskan “bagaimana koperasi dijalankan sehari-hari.” Keduanya saling melengkapi dan menjadi pedoman utama dalam seluruh aktivitas Koperasi Merah Putih.
Isi Pokok Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih

Anggaran Dasar (AD) merupakan pondasi hukum koperasi yang wajib disusun sejak pendirian dan menjadi acuan utama dalam operasional jangka panjang. Di dalamnya tercantum prinsip-prinsip dasar, struktur organisasi, serta ketentuan umum yang mengikat seluruh anggota dan pengurus.
Adapun isi pokok Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih mencakup:
1. Nama, Identitas, dan Domisili Koperasi
Menetapkan nama resmi koperasi, alamat kantor pusat, dan wilayah kerja yang menjadi cakupan operasional koperasi.
2. Dasar, Asas, dan Tujuan
Menjelaskan landasan hukum pembentukan koperasi, asas kekeluargaan dan gotong royong, serta tujuan utama seperti meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas.
3. Kegiatan Usaha Koperasi
Menentukan jenis usaha yang dijalankan koperasi, seperti simpan pinjam, penjualan barang kebutuhan anggota, jasa digital, atau bentuk usaha lain yang sah dan sesuai dengan tujuan koperasi.
4. Keanggotaan
Mengatur syarat menjadi anggota, hak dan kewajiban, proses penerimaan, pengunduran diri, serta pemberhentian keanggotaan.
5. Modal dan Simpanan
Menjelaskan sumber modal koperasi, jenis simpanan (pokok, wajib, sukarela), serta ketentuan penyertaan modal dari pihak ketiga jika diizinkan.
6. Rapat Anggota
Menjabarkan kewenangan tertinggi Rapat Anggota sebagai pengambil keputusan koperasi, termasuk waktu pelaksanaan, wewenang, dan mekanisme pengambilan keputusan.
7. Pengurus dan Pengawas
Menetapkan struktur pengurus dan pengawas koperasi, masa jabatan, syarat pengangkatan, wewenang, serta pertanggungjawaban masing-masing organ.
8. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Mengatur mekanisme perhitungan, pembagian, dan prioritas penggunaan SHU kepada anggota, dana cadangan, serta pengembangan koperasi.
9. Kerja Sama dan Kelembagaan
Menjelaskan ketentuan dalam menjalin kemitraan dengan pihak luar, koperasi lain, atau badan usaha lain yang relevan dengan visi koperasi.
10. Perubahan dan Pembubaran Koperasi
Menentukan syarat dan prosedur perubahan AD, serta ketentuan pembubaran koperasi secara sukarela atau karena keputusan instansi berwenang.
Isi Pokok Anggaran Rumah Tangga Koperasi Merah Putih

Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai aturan teknis dan operasional harian yang menjadi pedoman seluruh anggota, pengurus, dan pengawas. ART menjabarkan secara rinci ketentuan dari Anggaran Dasar, sehingga koperasi dapat berjalan tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama.
Berikut poin-poin penting yang umumnya tercantum dalam ART Koperasi Merah Putih:
1. Tata Tertib Rapat
Mengatur prosedur pelaksanaan rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat pengawas. Termasuk tata cara pemanggilan, pengambilan keputusan, kuorum kehadiran, serta ketentuan hak suara anggota.
2. Prosedur Pemilihan dan Pemberhentian Pengurus/Pengawas
Menjelaskan mekanisme pencalonan, pemilihan, pelantikan, hingga pemberhentian pengurus atau pengawas. Ketentuan ini mencakup masa jabatan, evaluasi kinerja, dan kondisi tertentu yang menyebabkan pemberhentian.
3. Sistem dan Aturan Usaha Koperasi
Menjabarkan prosedur teknis terkait kegiatan usaha koperasi, baik simpan pinjam, penjualan barang, atau layanan jasa. Termasuk juga ketentuan operasional harian seperti jam kerja, pelayanan anggota, serta sistem pelaporan.
4. Ketentuan Simpanan dan Pinjaman
Mengatur besaran dan mekanisme simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan sukarela. Juga memuat tata cara pengajuan pinjaman, tenor, bunga/imbal hasil (jika ada), jaminan, dan sanksi keterlambatan.
5. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Menetapkan bentuk pelanggaran oleh anggota atau pengurus, serta sanksi administratif atau disiplin yang dapat diberikan. Termasuk pula mekanisme penyelesaian sengketa secara internal sebelum dibawa ke jalur hukum formal.
6. Kode Etik Pengurus dan Pengawas
Memuat prinsip-prinsip etika kerja dan perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran pengurus dan pengawas, termasuk larangan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak transparan.
7. Penggunaan Teknologi dan Sistem Digital
Jika koperasi sudah terdigitalisasi, ART dapat memuat ketentuan mengenai penggunaan sistem informasi koperasi, aplikasi digital, hingga tanggung jawab pengelolaan data dan keamanan sistem.
Proses Penyusunan dan Pengesahan AD/ART

Agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dijadikan pedoman tetap, proses penyusunan AD/ART Koperasi Merah Putih harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan partisipasi anggota. Proses ini merupakan tahapan awal yang wajib dilalui sejak pendirian koperasi, serta menjadi syarat legal formal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
Berikut tahapan umum proses penyusunan dan pengesahan AD/ART:
1. Pembentukan Tim Perumus
Anggota koperasi atau inisiator membentuk tim kecil yang bertugas menyusun rancangan awal AD dan ART. Tim ini sebaiknya terdiri dari orang-orang yang memahami prinsip koperasi, peraturan perundang-undangan, serta memiliki pengalaman organisasi.
2. Perumusan Isi Dokumen
Tim perumus menyusun isi AD dan ART dengan mengacu pada:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berlaku
- Praktik dan kebutuhan spesifik koperasi yang akan dijalankan
3. Pembahasan Bersama Anggota
Rancangan AD/ART dibahas dalam forum khusus yang melibatkan seluruh calon anggota atau anggota awal koperasi. Forum ini memberi ruang bagi peserta untuk memberi masukan, menyetujui, atau merevisi isi dokumen.
4. Pengesahan dalam Rapat Anggota
Setelah disepakati, dokumen AD dan ART disahkan secara resmi melalui Rapat Anggota. Pengesahan ini dibuktikan dengan risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan seluruh peserta.
5. Pengesahan Notaris dan Pendaftaran
Anggaran Dasar yang telah disahkan wajib dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan ke Dinas Koperasi setempat. Proses ini menjadikan koperasi memiliki badan hukum yang sah, sehingga dapat beroperasi secara legal.
Revisi dan Perubahan AD/ART
Seiring berjalannya waktu, koperasi dapat mengalami perkembangan baik dari sisi jumlah anggota, jenis usaha, maupun strategi pengelolaan. Oleh karena itu, AD/ART Koperasi Merah Putih dapat direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ketentuan umum mengenai perubahan AD/ART:
1. Alasan dan Kebutuhan Perubahan
Perubahan AD atau ART dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
- Penyesuaian dengan perubahan peraturan pemerintah atau undang-undang.
- Perluasan atau perubahan bidang usaha koperasi.
- Reorganisasi struktur kepengurusan atau tata kelola.
- Penyempurnaan mekanisme pengambilan keputusan.
- Perbaikan atas ketidaksesuaian atau kekeliruan pada dokumen sebelumnya.
2. Prosedur Perubahan AD/ART
Perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengurus, melainkan harus melalui mekanisme formal:
- Usulan perubahan disusun oleh pengurus atau anggota.
- Usulan dibahas dalam Rapat Anggota Khusus atau Rapat Anggota Tahunan (RAT).
- Perubahan hanya sah jika disetujui oleh minimal dua pertiga jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum sesuai AD/ART.
3. Pengesahan Hukum
Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dalam akta notaris dan kembali diajukan ke Dinas Koperasi untuk mendapatkan pengesahan resmi. Sedangkan perubahan Anggaran Rumah Tangga cukup dicatat dalam risalah rapat anggota dan didokumentasikan oleh pengurus.
Dengan prosedur ini, koperasi dapat berkembang secara adaptif namun tetap terjaga dalam kerangka hukum dan prinsip koperasi.
Pentingnya AD/ART dalam Menjaga Transparansi dan Kepatuhan

AD/ART bukan sekadar dokumen legal untuk memenuhi syarat administratif. Lebih dari itu, keberadaan AD/ART memiliki peran penting dalam memastikan koperasi berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai nilai-nilai koperasi.
Bagi Koperasi Merah Putih, AD/ART menjadi pedoman utama dalam setiap aspek organisasi, mulai dari keanggotaan, pengambilan keputusan, hingga pengelolaan usaha. Beberapa manfaat utama AD/ART antara lain:
- Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam koperasi, termasuk anggota, pengurus, dan mitra usaha.
- Mencegah konflik internal dengan adanya aturan yang disepakati bersama sejak awal.
- Menjadi dasar pertanggungjawaban, baik secara internal (ke anggota) maupun eksternal (ke pemerintah).
- Mendorong akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
Dengan AD/ART yang jelas dan dipatuhi bersama, Koperasi Merah Putih dapat menjaga kepercayaan anggota dan memperkuat fondasi kelembagaan koperasi dalam jangka panjang.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan jantung dari tata kelola koperasi. Dokumen ini bukan hanya sekumpulan pasal dan aturan, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh anggota dalam membangun koperasi yang sehat, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Koperasi Merah Putih menjadikan AD/ART sebagai panduan utama dalam setiap langkah organisasi, mulai dari perekrutan anggota, pemilihan pengurus, hingga menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan tidak hanya memahami isi AD/ART, tetapi juga menjadikannya rujukan dalam berkontribusi aktif di dalam koperasi.
Dengan komitmen terhadap AD/ART, Koperasi Merah Putih siap tumbuh sebagai koperasi yang solid, profesional, dan menjadi contoh bagi gerakan koperasi modern di Indonesia.